
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap mediator non-hakim pada hari ini, bertempat di ruang rapat pimpinan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja mediator non-hakim dalam pelaksanaan mediasi perkara di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dalam arahannya, Ketua menyampaikan bahwa peran mediator non-hakim sangat penting dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan efisien sesuai dengan semangat Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa proses mediasi berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara. Mediator harus terus meningkatkan kompetensinya dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas,” ujar Ketua dalam sambutannya.


Dalam kegiatan ini juga dibahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh para mediator dalam praktik, serta solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas mediasi. Para peserta monev menyampaikan laporan pelaksanaan mediasi dan berdiskusi aktif mengenai berbagai temuan di lapangan.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan monev ini, diharapkan para mediator non-hakim semakin termotivasi dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
