
Pada hari Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Agama Jakarta Utara melalui Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) telah melaksanakan pemusnahan aset negara berupa persediaan blanko akta cerai yang telah usang dan tidak lagi digunakan. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 110/KPA.W9-A5/SK.PL1/VII/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Penetapan Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2025.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 15935/SEK/PL1.2.3/X/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Jakarta Utara. Adapun barang yang dimusnahkan berupa Blanko Akta Cerai sejumlah 46 (empat puluh enam) buku.
Pemusnahan blanko fisik ini dilakukan seiring dengan diterapkannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang menggantikan penggunaan blanko manual. Dengan beralihnya proses penerbitan dan pencetakan akta cerai ke sistem elektronik, keberadaan blanko fisik menjadi tidak relevan dan tidak lagi dipergunakan dalam layanan administrasi perkara.



Proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, sesuai ketentuan dan prosedur pemusnahan BMN. Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan diawasi langsung oleh Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaksanaan tata kelola BMN yang baik.




Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan dan penataan administrasi secara transparan, akuntabel, dan modern, salah satunya melalui implementasi Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM Insya Allah
