
Kepulauan Seribu – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang bertempat di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Kamis hingga Jumat, 16–17 April 2026.
Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan di daratan.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar, dengan melibatkan majelis hakim, panitera, serta petugas pendukung lainnya. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya.
Masyarakat Kepulauan Seribu menyambut baik kegiatan ini, karena sangat membantu mereka dalam memperoleh keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang besar untuk bepergian ke Jakarta Utara. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, proses peradilan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di wilayah Kepulauan Seribu.
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
