
Jakarta, 13 – 14 November 2025 — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 13 hingga 14 November 2025, dan diikuti oleh para pihak berperkara yang berdomisili di wilayah Kepulauan Seribu.

Sidang di luar gedung ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Jakarta Utara. Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program “Peradilan Mendekatkan yang Jauh”, untuk memastikan layanan peradilan dapat dinikmati secara merata.


Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara perdata, dengan tetap menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain sidang, tim juga memberikan layanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat setempat mengenai prosedur berperkara di pengadilan agama, termasuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap dapat memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilan, dan memperkuat kehadiran lembaga peradilan di wilayah kepulauan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM Insya Allah
