
Pulau Pramuka, 31 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, dan staf pendukung diberangkatkan langsung ke Pulau Pramuka guna menyidangkan perkara-perkara yang telah terjadwal.
Jenis perkara yang disidangkan meliputi perkara permohonan isbat nikah dan perkara-perkara lainnya yang diajukan oleh warga setempat. Sidang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.



Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen lembaga dalam menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil. “Kami memahami tantangan geografis yang dihadapi masyarakat Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, melalui sidang di luar gedung ini, kami hadir lebih dekat untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh warga,” ujarnya.
Masyarakat setempat menyambut baik pelaksanaan sidang ini karena sangat membantu mereka dalam menyelesaikan perkara tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu besar untuk datang ke kantor pengadilan di Jakarta Utara.
Pengadilan Agama Jakarta Utara akan terus berupaya menggelar sidang di luar gedung secara berkala, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses, sebagai bagian dari wujud pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
