
Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan sidang ditempat (descente) sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan para pihak. Pelaksanaan sidang ditempat tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 2055/Pdt.G/2025/PA.JU.
Sidang berlangsung pada hari Jum’at, 5 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai, bertempat di Perum Karyawan Walikota Jakarta Utara, Jalan Putih Salju Blok D-5 Nomor 7, RT 016/RW 010, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaksanaan sidang ditempat dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek perkara sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih komprehensif. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan descente berjalan lancar, tertib, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk melalui pelaksanaan sidang ditempat apabila dibutuhkan demi menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan tepat sasaran.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
