
Pulau Pramuka – Kepulauan Seribu, 22 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Selasa s.d. Rabu, tanggal 22 – 23 April 2025, dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk inovasi layanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi menuju kantor Pengadilan Agama. Dengan menghadirkan hakim dan seluruh tim sidang langsung ke lokasi, masyarakat Pulau Pramuka dan sekitarnya dapat mengakses layanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.






Kegiatan ini juga selaras dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang agung dan pelayanan yang prima bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Pengadilan Agama Jakarta Utara bertekad untuk terus memberikan pelayanan yang responsif dan berkeadilan, termasuk melalui program-program jemput bola seperti sidang keliling.
Selain untuk menangani perkara, kehadiran tim Pengadilan Agama juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi hukum dan mendengar langsung kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Dengan terselenggaranya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat Kepulauan Seribu semakin merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukumnya secara adil dan setara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah