
Jakarta Utara, Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari suap, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pihak berperkara, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam pemaparannya, Bapak Drs. Amri, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya kesadaran seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Beliau menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian dalam proses pelayanan pengadilan, baik berupa uang, barang, maupun janji, merupakan pelanggaran terhadap prinsip anti penyuapan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menolak suap dan gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran. Integritas pengadilan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Patimah, S.Ag. menambahkan bahwa penerapan SMAP bukan hanya menjadi tanggung jawab aparatur pengadilan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat pengguna layanan.
“Dengan adanya sistem ini, kami berupaya memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan tanpa tekanan dan tanpa imbalan,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pihak dapat memahami nilai-nilai anti suap dan anti gratifikasi, serta ikut berkontribusi dalam menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya.
Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk menegakkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara konsisten, sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
