
Jakarta, 12 November 2025 — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pihak yang berperkara. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Utara dan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada pukul 08.30 s.d. 10.00 WIB serta 13.00 s.d. 15.00 WIB.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak H. Abdullah, S.H., M.H. dan Ibu Ade Irma Suryani, S.H., yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan agama.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pihak mengenai prinsip-prinsip dasar SMAP sesuai standar ISO 37001:2016, kebijakan anti penyuapan yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Utara, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran atau penyuapan melalui kanal resmi pengaduan.



Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan para pihak dalam menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang berinteraksi dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara semakin memahami dan mendukung komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip “No Bribery, No Corruption, and Integrity for Justice.”
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM Insya Allah
