
Jakarta Utara | Kamis, 9 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang ditujukan kepada para pihak berperkara dan pengunjung pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Bapak Drs. Saprudin, S.H. dan Ibu Riska Mizalfi, S.Kom., M.H. selaku narasumber. Keduanya menjelaskan pentingnya penerapan nilai-nilai anti penyuapan di lingkungan peradilan agama sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam penyampaiannya, Bapak Drs. Saprudin, S.H. menegaskan bahwa “SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan seluruh proses pelayanan di pengadilan berjalan secara profesional tanpa adanya praktik suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.”
Sementara itu, Ibu Riska Mizalfi, S.Kom., M.H. menambahkan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki peran penting dalam mendukung implementasi SMAP dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada petugas pengadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pihak dan masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Jakarta Utara semakin memahami bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya selain yang telah diatur secara resmi, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kegiatan sosialisasi SMAP ini menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mendukung visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan “Peradilan yang Agung” dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
