
Jakarta, 24 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen peradilan, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi SMAP serta berbagi pengalaman dan strategi dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan transparan.
Rombongan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara dipimpin oleh Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H, dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., beserta jajarannya. Dalam pertemuan ini, tim dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat memaparkan berbagai langkah yang telah mereka lakukan dalam menerapkan SMAP, termasuk kebijakan, prosedur, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.






Selain itu, peserta studi banding juga mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung bagaimana sistem ini diterapkan dalam kegiatan administrasi dan pelayanan publik di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Diskusi interaktif pun digelar guna membahas strategi efektif dalam menjaga integritas serta mencegah praktik penyuapan di lingkungan peradilan agama.
Diharapkan, melalui studi banding ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat guna memperkuat komitmen dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara optimal.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari korupsi, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
