
Jakarta Utara, Kamis, 02 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan ICON Plus sebagai provider internet, Pos Bantuan Hukum, dan Mediator Eksternal Non Hakim. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. “Kerja sama dengan ICON Plus diharapkan dapat memperkuat infrastruktur teknologi informasi di Pengadilan Agama Jakarta Utara, sementara kemitraan dengan Pos Bantuan Hukum dan Mediator Eksternal Non Hakim akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Perwakilan dari ICON Plus, Pos Bantuan Hukum, dan Mediator Eksternal Non Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai tanda resmi dimulainya kemitraan strategis antara Pengadilan Agama Jakarta Utara dan para pihak yang terlibat.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!












