
Kepulauan Seribu – Pada hari Kamis–Jumat, 02–03 Oktober 2025, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pelayanan hukum yang mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan.
Sidang di luar gedung ini mencakup pemeriksaan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Utara, meliputi perkara-perkara perdata agama seperti perceraian, itsbat nikah, maupun perkara lainnya. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat Kepulauan Seribu tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Jakarta Utara untuk menghadiri persidangan, sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya, maupun tenaga.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung merupakan bagian dari implementasi akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (access to justice), serta mendukung visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan adanya layanan pengadilan yang hadir langsung di daerah mereka.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
