
Jakarta, 5 Juli 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali mengadakan sidang keliling yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Seribu. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Sidang keliling ini dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 5 Juli 2024 dan bertempat di Kantor Kecamatan Pulau Seribu Utara. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara menangani berbagai perkara, termasuk perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan perkara-perkara lainnya yang menjadi kewenangan pengadilan agama.



Selain sidang, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan hukum dan konsultasi gratis yang diadakan oleh para hakim dan panitera dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Masyarakat di Kepulauan Seribu tampak antusias mengikuti kegiatan ini, mengingat jarak dan biaya yang biasanya harus mereka tempuh untuk mengurus perkara hukum di Jakarta Utara.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berencana untuk terus mengadakan sidang keliling secara berkala di Kabupaten Kepulauan Seribu dan daerah-daerah lainnya yang memerlukan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
