
Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara pada hari ini melaksanakan sita eksekusi berdasarkan permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam perkara No. 03/Pdt.Eks/2022/PAJP. Proses sita eksekusi ini dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan untuk menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara, serta didampingi oleh pihak pemohon eksekusi dan aparat keamanan, pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Objek sita dalam perkara ini melibatkan harta yang menjadi bagian dari sengketa antara para pihak, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.



Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dapat dijalankan dengan baik, demi keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Proses sita eksekusi berjalan lancar tanpa adanya hambatan atau perlawanan dari pihak manapun.
Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pencari keadilan.
Pengadilan Agama Jakarta Utara juga mengapresiasi kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini, serta berharap bahwa penyelesaian perkara ini dapat berjalan dengan baik hingga tuntas.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!