Pengadilan Agama Jakarta Utara hari ini telah melaksanakan proses sita eksekusi bantuan atas putusan pengadilan agama Jakarta Selatan, yang memiliki nomor perkara 27/Eks/2023/PAJS. Pelaksana sita dalam proses ini adalah Agus Wiyono.
Proses sita eksekusi ini dilakukan dengan adanya saksi-saksi yang hadir, yaitu a. Haris Rahmansyah sebagai saksi pertama, dan Ade Husniati sebagai saksi kedua. Keberadaan mereka adalah untuk memastikan kesahihan dan keabsahan proses eksekusi yang dilakukan.
Selain itu, proses sita eksekusi ini turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Sunter Jaya, yang bertindak sebagai pihak yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Seluruh pihak terkait bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya untuk memastikan pelaksanaan sita eksekusi ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan proses ini, pihak kelurahan sunter jaya dan kuasa hukum pemohon turut hadir untuk memastikan kebenaran pelaksanaan dan melindungi kepentingan dan hak-hak pemohon. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses sita eksekusi ini berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Jakarta Utara senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan tegas dan transparan. Melalui proses eksekusi ini, pengadilan berusaha untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!