
Jakarta Utara, 24 Desember 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan melaksanakan kegiatan sita jaminan atas perkara Nomor 1750/Pdt.G/2024/PA.JU. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Utara di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaksanaan sita jaminan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara gugatan perdata. Tindakan sita jaminan ini bertujuan untuk memastikan objek sengketa tetap dalam kondisi terjaga serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.
Dalam prosesnya, Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Utara, bersama dengan aparat keamanan setempat dan perwakilan dari para pihak yang bersengketa, melaksanakan kegiatan ini dengan tertib dan lancar. Sebelum pelaksanaan, dilakukan pembacaan surat tugas dan penetapan sita jaminan oleh Jurusita, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sita jaminan ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Penjaringan. Pemerintah setempat memberikan fasilitasi dan pengamanan guna memastikan pelaksanaan berjalan tanpa hambatan.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini. “Pelaksanaan sita jaminan ini adalah bagian dari upaya kami memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.


Dengan selesainya proses sita jaminan ini, diharapkan langkah selanjutnya dalam perkara ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang berperkara. Pengadilan Agama Jakarta Utara senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses peradilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
