
Jakarta Utara – Pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan sita jaminan dalam perkara Nomor 1750/G/2024 di wilayah Kelurahan Penjaringan, dengan objek yang menjadi perhatian pada objek ke-3.
Pelaksanaan sita jaminan ini dipimpin oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Utara yang bertugas, didampingi oleh pihak kuasa hukum dan pihak terkait. Kegiatan ini berjalan sesuai dengan putusan penetapan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.



Objek yang menjadi subjek sita jaminan adalah bagian dari gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas hak-hak yang disengketakan. Proses pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan.
Dalam kesempatan ini, Panitera yang bertugas menyampaikan pentingnya pelaksanaan sita jaminan sebagai bentuk pengamanan terhadap objek sengketa selama proses hukum berlangsung. “Sita jaminan ini adalah langkah yang diambil untuk menjamin agar hak-hak para pihak tetap terlindungi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan setiap perkara yang menjadi kewenangannya.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!