
Jakarta Utara, 11 Desember 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara bersama Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan itsbat nikah. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., beserta jajaran pejabat terkait, dan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, didampingi oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Agenda utama rapat adalah membahas persiapan teknis pelaksanaan itsbat nikah, termasuk penjadwalan, tempat pelaksanaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi sasaran program ini.


Sementara itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan dukungan penuh dari pemerintah kota dalam penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami siap bersinergi dengan Pengadilan Agama untuk memastikan pelaksanaan itsbat nikah berjalan lancar dan efektif. Ini adalah wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ungkapnya.
Rapat koordinasi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari peserta rapat untuk memastikan kegiatan itsbat nikah dapat berjalan optimal. Dengan sinergi antara Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Pemerintah Kota Jakarta Utara, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk mendukung program-program pelayanan publik yang mendorong terciptanya masyarakat yang tertib hukum dan sejahtera.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!