
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 13 Februari 2025, oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang mengundang berbagai instansi, termasuk Mahkamah Agung dan satuan kerja di bawahnya, untuk membahas strategi implementasi efisiensi belanja negara.


Dalam rapat ini, disampaikan berbagai arahan terkait optimalisasi anggaran, pengendalian belanja operasional, serta langkah-langkah konkret dalam mendukung efektivitas penggunaan APBN dan APBD tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk menerapkan kebijakan efisiensi ini dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kebijakan efisiensi belanja dapat berjalan optimal demi mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih baik.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
