Pengadilan Agama Jakarta Utara telah melaksanakan Sita Jaminan dalam perkara Nomor 1605/Pdt.G/2024/PA.JU pada hari ini, Selasa, 23 Oktober 2024. Pelaksanaan sita dilakukan oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk dan dibantu oleh tim dari pengadilan. Sita Jaminan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang bertujuan untuk mengamankan objek sengketa guna memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan dengan efektif.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, dengan pengawasan ketat dari aparat pengadilan serta dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Pengadilan Agama Jakarta Utara selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi para pencari keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!