
Nomor: 1017/2 Tahun 2024
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa:
Hari Kamis, 29 Mei 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Hari Jumat, 30 Mei 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025.Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh kegiatan perkantoran akan diliburkan pada tanggal tersebut, dan akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pegawai dan masyarakat umum.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
