
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024, bersama ini kami sampaikan jadwal libur dan cuti bersama akhir tahun 2025 sebagai berikut:
Hari Libur Nasional: Kamis, 25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus)
Cuti Bersama: Jumat, 26 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus)
Mulai Bekerja Kembali: Senin, 29 Desember 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan. Dasar hukum pelaksanaan libur dan cuti bersama tersebut adalah SKB Bersama 3 Menteri (Menag, Menaker, MenPANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
