
Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan ini memberitahukan bahwa terdapat perubahan jadwal sidang untuk beberapa perkara yang semula dijadwalkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Penundaan ini dilakukan karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Adapun daftar perkara yang mengalami penundaan sidang adalah sebagai berikut:
- Perkara Nomor 867/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 871/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 872/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 19 Agustus 2025 - Perkara Nomor 316/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 315/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 2029/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 2023/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 2014/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025 - Perkara Nomor 2017/Pdt.G/2025/PAJU
Semula: 18 Agustus 2025 → Ditunda menjadi: 25 Agustus 2025
Dengan adanya penundaan ini, para pihak dihimbau untuk memperhatikan jadwal sidang terbaru dan hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
