

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 171/KPA.W9-A5/SK.HM1/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Mediator Non Hakim Tahun Anggaran 2026 pada Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan ini Pengadilan Agama Jakarta Utara membuka PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM TAHUN 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan
- Masyarakat Sipil
- Pendidikan Minimal D4/S1 Hukum atau Non Hukum yang memahami ilmu hukum dan hukum Islam serta tata kelola mediasi di pengadilan;
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Memiliki Sertifikat Mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai mediator;
- Syarat Pendaftaran
- Peserta wajib membuat surat Permohonan Calon Mediator Non Hakim yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan mencantumkan e-mail dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Surat permohonan dilengkapi dengan :
- Salinan sah sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mediator terakreditasi Mahkamah Agung
- Salinan sah ijazah pendidikan terakhir
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas photo berwarna terbaru berlatar belakang putih
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
- Surat Pernyataan bersedia menandatangani pakta integritas dan bersedia mengikuti tata tertib terkait pelaksanaan mediasi eksternal pada Pengadilan Agama Jakarta Utara
- Pendaftaran tidak dipungut biaya
- Pendaftaran, Waktu dan Tempat
- Pendaftaran/Pemasukan Dokumen : 3 – 5 Desember 2025
Jam 08.00 s.d. 16.30 WIB ( hari kerja )
- Berkas permohonan disampaikan langsung : Panitia Seleksi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara Jl. Raya Plumpang Semper No. 5, Tugu Selatan, Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Proses Seleksi.
- Seleksi Administrasi : 8 Desember 2025
- Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 9 Desember 2025
- Seleksi Lisan/Wawancara : 10 Desember 2025
- Pengumuman Pemenang Seleksi : 11 Desember 2025
- Penetapan Mediator Non Hakim : 12 Desember 2025
- Penetapan Penyedia Jasa dan Perjanjian
Pengumuman Hasil Seleksi Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat dilihat di Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dukung Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), apabila terdapat panitia ataupun pihak lain yang :
- Menjanjikan kelulusan,
- Meminta imbalan dalam bentuk apa pun, atau
- Mengarahkan peserta dengan tindakan yang tidak sesuai ketentuan
Maka peserta dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Siwas Mahkamah Agung
