
Nomor: 477/Pdt.P/2025/PA.JU
Diberitahukan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Agama Jakarta Utara melalui Jurusita telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang saat ini tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya (ghoib), yaitu:
Hajjah Utinah
Muhamad Hasyim
Siti Romlah
Ahmad Suroko
Alamat terakhir:
Jalan Lorong 100 No. 74 RT 003/RW 010, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sehubungan dengan itu, kepada nama-nama tersebut di atas diminta untuk hadir dalam persidangan, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 20 Juli 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Umar Bin Khattab
Pengadilan Agama Jakarta Utara
Jl. Raya Plumpang Semper No. 5, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
Adapun sidang tersebut terkait dengan perkara Permohonan Penetapan Orang Hilang (Mafqud) dengan Nomor 477/Pdt.P/2025/PA.JU, yang diajukan oleh:
Kuasa Hukum:
Anirwan, S.H.
Rekana Lumbansiantar, S.H.
(Kantor Advokat ANIRWAN & PARTNERS)
Selaku kuasa dari:
Hotijah (Istri)
M. Ridoi (Suami)
Karena pihak yang dipanggil tidak diketahui keberadaannya, maka pengumuman ini disampaikan melalui:
Kantor Walikota Jakarta Utara
Papan Pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Utara
Website Pengadilan Agama Jakarta Utara
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 15 April 2026
Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Utara
Ttd.
Agus Wiyono, A.Md.
