Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Pada Wilayah Jawa dan Bali, maka guna upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penumpukan massa di kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan ini diumumkan kepada seluruh Masyarakat Pencari Keadilan bahwa pelayanan untuk sementara DIBERHENTIKAN mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Februari 2022, kecuali pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelayanan Upaya Hukum
2. Pelaksanaan persidangan
3. Pendaftaran secara online melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/; Demikian atas perrhatiannya kami ucapkan terimakasih.