
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan penyesuaian jam operasional selama Bulan Ramadhan sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis
🕗 Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat
🕛 Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 waktu setempat
Jumat
🕗 Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat
🕌 Istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 waktu setempat
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
