
Sepanjang hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022, kegiatan di Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan tidak pernah sepi dari pagi hingga sore hari. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Dra. Hj. Sabiati, S.H., M.H., Ketua PA, secara langsung menyerahkan penetapan pencabutan permohonan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/202/PA.JU dan Nomor 4/Pdt.Eks/202/PA.JU yang telah diajukan pada hari hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 oleh Yandi Suhendra, S.H., C.L.A., Advokad dari Law Firm SUHENDRA & PARTNERS selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Penyerahan penetapan tersebut didampingi dan disaksikan oleh H. Imanudin Tiflen, S.H., M.H., Panitera, dan Drs. Sarnoto, M.H., salah satu Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dengan demikian selesai dan tuntaslah pelayanan yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam pelaksanaan eksekusi atas 2 objek yang tertera dalam 2 permohonan tersebut.
Sukses Pengadilan Agama Jakarta Utara. Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. WBK sudah dimiliki, dan WBBM sudah menanti.
