
PTK yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan salah upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Seribu yang selama ini dirasa masih belum mendapatkan layanan yang maksimal.
terutama percepatan penyelesaian perkara bagi masyarakat Kepulauan Seribu sebagaimana telah diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani antara kedua instansi tersebut pada tanggal 21 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Dalam PTK pelayanan yang diberikan PA Jakarta Utara hanya dalam bentuk penerimaan konsultasi masalah keluarga dan pendaftaran perkara.
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart.
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!