Pengadilan Agama Jakarta Utara tidak pernah absen dalam mengikuti Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pada PTK kali ini yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023, petugas layanan yang dikirim oleh PA Jakarta Utara adalah Ibu Mastanah, S.H. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk melakukan pelayanan yang diselenggarakan di Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) merupakan bentuk kolaborasi antara PA Jakarta Utara dan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai salah upaya mewujudkan kerjasama dalam memberikan pelayanan masyarakat terutama percepatan penyelesaian perkara bagi masyarakat Kepulauan Seribu sebagaimana telah diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani antara kedua instansi tersebut pada tanggal 21 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Dalam Pelayanan Terpadu Keliling (PTK), pelayanan yang diberikan PA Jakarta Utara dalam bentuk penerimaan konsultasi masalah keluarga, pendaftaran perkara dan pengambilan produk pengadilan baik akta cerai maupun salinan putusan/salinan penetapan.
Alhamdulillah. Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”