
Dengan satu langkah saja 2 perkara eksekusi sudah terselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, Yandi Suhendra, S.H., C.L.A, Advokad dari Law Firm SUHENDRA & PARTNERS selaku Kuasa Hukum dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. selaku Pemohon Eksekusi dalam 2 perkara permohonan eksekusi, masing-masing telah terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks/202/PA.JU, tanggal 25 Oktober 2021 dan nomor perkara 4/Pdt.Eks/202/PA.JU, tanggal 20 Desember 2021, telah datang ke Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menyerahkan surat pencabutan permohonan eksekusi atas 2 perkara tersebut, masing-masing berupa permohonan eksekusi hipotik kapal dan hak tanggungan.
Surat pencabutan perkara eksekusi tersebut diterima oleh H. Imanudin Tiflen, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara. Di antara salah satu alasan pencabutan permohonan eksekusi tersebut adalah telah adanya penjualan 1 (satu) unit Kapal SOPB Jelita Nadia yang telah dilakukan oleh pihak Termohon Eksekusi. Alhamdulillah, tuntas sudah salah satu pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam menyelesaikan perkara yang diajukan oleh masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
