
Jakarta Utara—Panitera, Sekretaris, dan tim keuangan Pengadilan Agama Jakarta Utara mengadakan rapat internal membahas teknis pelaksanaan layanan prodeo melalui e-Court. Rapat ini bertujuan untuk memastikan prosedur pengajuan perkara prodeo (bebas biaya perkara) dapat terintegrasi dengan e-Court secara optimal, sehingga memberikan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut, tim keuangan membahas alur administrasi dan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan perkara prodeo yang diajukan melalui e-Court. Diskusi mencakup penyesuaian anggaran dan verifikasi berkas permohonan prodeo secara online, termasuk kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh para pengguna layanan e-Court.




Panitera dan Sekretaris juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh tim dalam menjaga akurasi dan kelancaran proses administrasi untuk memastikan bahwa hak masyarakat tidak mampu tetap terlindungi. Hal ini sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan publik yang efektif.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran memahami perannya masing-masing dan siap mengimplementasikan proses prodeo secara online dengan e-Court. Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata, sesuai dengan prinsip akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!