

Jakarta Utara, 11 Desember 2025 — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan perkara eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PAJU pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera beserta Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Utara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, ketertiban, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan profesional.
Melalui pelaksanaan perkara eksekusi ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya pengadilan dalam menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Pengadilan Agama Jakarta Utara senantiasa berkomitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM Insya Allah
