HAK-HAK PEMOHON INFORMASI I. Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat: - Menghambat proses penegakan hukum; - Mengganggu kepentingan perlindungan hak … [Selengkapnya ...] about Hak Pemohon Informasi
8 Area Perubahan
8 (DELAPAN) AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 2015-2019 Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target 2019 pada … [Selengkapnya ...] about 8 Area Perubahan
Prosedur Pendaftaran Perkara
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat … [Selengkapnya ...] about Prosedur Pendaftaran Perkara
Peninjauan Kembali
Prosedur Perkara Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau … [Selengkapnya ...] about Peninjauan Kembali
Tingkat Kasasi
Prosedur Perkara Tingkat Kasasi Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi … [Selengkapnya ...] about Tingkat Kasasi
Tingkat Banding
Prosedur Perkara Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding : 1.Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan … [Selengkapnya ...] about Tingkat Banding
Prosedur Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet : Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan … [Selengkapnya ...] about Prosedur Verzet
Gugatan Lainnya
Prosedur Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : 1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). 2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : Yang daerah hukumnya meliputi … [Selengkapnya ...] about Gugatan Lainnya
