Prosedur Perkara Peninjauan Kembali Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau … [Selengkapnya ...] about Peninjauan Kembali
Prosedur Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet : Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan … [Selengkapnya ...] about Prosedur Verzet
Gugatan Lainnya
Prosedur Perkara Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : 1. Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). 2. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : Yang daerah hukumnya meliputi … [Selengkapnya ...] about Gugatan Lainnya
Cerai Talak
Prosedur Perkara Cerai Talak 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang … [Selengkapnya ...] about Cerai Talak
Cerai Gugat
Prosedur Perkara Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada … [Selengkapnya ...] about Cerai Gugat
