Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
Syarat-syarat berperkara prodeo
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan. Adapun persyaratan yang disertakan untuk berperkara secara cuma-cuma / […]
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Penggandaan salinan putusan Pengiriman pemberitahuan nomor […]