ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA
AREA IV (Penguatan Akuntabilitas Kinerja)
1. |
Keterlibatan Pimpinan |
|
a. |
Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan |
|
b. |
Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja |
|
c. |
||
2. |
Pengelolaan Akuntablitias Kinerja |
|
a. |
||
b. |
||
c. |
||
d. |
||
e. |
||
f. |
Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja |
|
g. |
Apakat terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja |
|
h. |
Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten |