Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu … [Selengkapnya ...] about Standar /Maklumat
Tata Tertib Persidangan
TATA TERTIB PERSIDANGAN Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. Pengunjung … [Selengkapnya ...] about Tata Tertib Persidangan
Pengambilan Akta Cerai
AKTA CERAI Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah … [Selengkapnya ...] about Pengambilan Akta Cerai
Pos Bantuan Hukum
KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan dalam bentuk bantuan pembuatan … [Selengkapnya ...] about Pos Bantuan Hukum
Peninjauan Kembali
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis … [Selengkapnya ...] about Peninjauan Kembali
Tingkat Kasasi
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim … [Selengkapnya ...] about Tingkat Kasasi
Tingkat Banding
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4. Panitera pengganti menyerahkan berkas … [Selengkapnya ...] about Tingkat Banding
Tingkat Pertama
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak : Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. Tahap persidangan: Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan … [Selengkapnya ...] about Tingkat Pertama

